" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ayah kandung tidak tunai wajib , boleh jadi wali nikah ? < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " pak ustadz yth . , " , " saya baca jelas pak ustadz tentang ayah kandung yang wajib jadi wali nikah tanpa bisa tawar - tawar lagi lama ayah kandung masih hidup dan agama islam . " , " bagaimana dengan isteri saya yang dari umur 2 , 5 thn tidak pernah dapat kasih sayang baik jasmani maupun rohani dari ayah kandung karena cerai dengan ibu kandung ? dan dari saudara pihak ibu cerita bila ayah kandung itu memang tidak pernah tunai hak dan wajib dengan baik bagai orang suami dan ayah ? " , " saya dan isteri saya pernah tanya di mana ada ayah kandung isteri saya kepada saudara - saudara dari pihak ibu isteri saya waktu belum meni dulu , tetapi saudara - saudara ibu bilang tidak usah karena lebih banyak undang mudharat daripada manfaat , sehingga kami meni dengan wali hakim bagai wali nikah dari isteri saya . " , " apakah nikah kami tidak sah karena bukan ayah kandung isteri saya yang bukan bagai wali nikah ? apakah saya harus meni ulang di hadap ayah kandung isteri saya walaupun banyak dapat tentang dari saudara - saudara yang amat sayang kami ? itu bila kami dapat cari karena hanya saudara - saudara kami itu yang mungkin tahu di mana ada ayah kandung isteri saya . apakah lama nikah kami laku dosa besar , pak ustadz ? " , " saya amat sangat harap jelas dari pak ustadz , karena ini sangkut ridho allah di dalam nikah kami . " , " terimakasih atas jelas pak ustadz , " , " wassalamualaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 17 july 2006 04 : 50  " , "  5 . 815 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " pak ustadz yth . , " , " saya baca jelas pak ustadz tentang ayah kandung yang wajib jadi wali nikah tanpa bisa tawar - tawar lagi lama ayah kandung masih hidup dan agama islam . " , " bagaimana dengan isteri saya yang dari umur 2 , 5 thn tidak pernah dapat kasih sayang baik jasmani maupun rohani dari ayah kandung karena cerai dengan ibu kandung ? dan dari saudara pihak ibu cerita bila ayah kandung itu memang tidak pernah tunai hak dan wajib dengan baik bagai orang suami dan ayah ? " , " saya dan isteri saya pernah tanya di mana ada ayah kandung isteri saya kepada saudara - saudara dari pihak ibu isteri saya waktu belum meni dulu , tetapi saudara - saudara ibu bilang tidak usah karena lebih banyak undang mudharat daripada manfaat , sehingga kami meni dengan wali hakim bagai wali nikah dari isteri saya . " , " apakah nikah kami tidak sah karena bukan ayah kandung isteri saya yang bukan bagai wali nikah ? apakah saya harus meni ulang di hadap ayah kandung isteri saya walaupun banyak dapat tentang dari saudara - saudara yang amat sayang kami ? itu bila kami dapat cari karena hanya saudara - saudara kami itu yang mungkin tahu di mana ada ayah kandung isteri saya . apakah lama nikah kami laku dosa besar , pak ustadz ? " , " saya amat sangat harap jelas dari pak ustadz , karena ini sangkut ridho allah di dalam nikah kami . " , " terimakasih atas jelas pak ustadz , " , " wassalamualaikum wr . wb . " , " n " , " apa yang anda alami saat ini memang bagi dari nyata masyarakat kita . yaitu masyarakat yang alami degradasi habis - habis dalam masalah hukum agama , khusus dalam masalah hukum nikah . " , " ketika ada orang suami atau ayah yang tidak jalan wajib , baik dalam hal nafkah , perhati atau pun perlidungannya kepada keluarga , masuk anak - anak , dia memang dosa . dosa karena tinggal amanah yang beban di pundak . dosa karena lari dari tanggung - jawab yang harus dia laku . " , " namun besar apa pun ulah , tetap saja yang nama suami atau ayah adalah wali dari anak kandung . bahkan meski diri tidak pernah beri nafkah , atau tinggal begitu saja . semua ulah itu memang sakit , tetapi tidak pernah gugur posisi bagai wali bagi nikah anak . " , " karena itu lama belum ada hal - hal yang gugur orang dari posisi bagai wali , maka dia tetap sah jadi wali dan tidak ganti oleh orang lain . " , " yang mengugurkan posisi orang dari duduk bagai wali hanya 6 hal : " , " 1 . agama bukan islam . " , " bila orang murtad atau ubah agama dari islam ke agama lain , maka hak bagai wali gugur dengan sendiri . " , " 2 . wanita " , " orang wanita tidak pernah beri hak untuk jadi wali atas nikah siapa pun . " , " 3 . tidak waras " , " orang yang tidak waras seperti gila atau hilang ingat , tidak hak jadi wali untuk nikah anak , atau untuk nikah siapa pun . sebab syarat jadi wali adalah orang itu harus punya akal ( akal ) . " , " 4 . belum cukup usia " , " orang yang belum cukup usia tidak boleh jadi wali . batas adalah baligh , yaitu pernah mimpi hingga keluar mani . " , " 5 . budak " , " orang dengan status budak tidak hak jadi wali . " , " 6 . tidak adil " , " yang maksud dengan kata adil di sini bukan cara hukum , lain buah istilah yang wakil perilaku dan tindak yang selaras dengan syariat islam . orang yang banyak langgar hukum syar ' i serta laku dosa besar ( hukum hudud ) , kata tidak laku adil . sehingga hak bagai wali bisa gugur . " , " apabila tidak ada hal - hal di atas , salah satu atau beberapa , maka hak bagai wali tetap masih ada . tidak bisa anggap gugur begitu saja . jelek apa dia dan apa pun perilaku . "
